TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Setelah mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta terus melakukan sosialisasi agar masyarakat di wilayah Purwakarta melakukan pendaftaran IKD.
Kadisdukcapil Purwakarta, Muhamad Husni mengatakan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui hanphone pintar yang menampilkan data pribadi sebagai identitas warga.
Saat ini, ia mengatakan, sudah ada 30.625 warga di Kabupaten Purwakarta yang sudah mendaftar IKD.
"Sudah ada sekitar 4,18 persen warga Purwakarta pemilik e-KTP yang mendaftar IKD," ucap Husni kepada Tribunjabar.id di Kantor Disdukcapil Purwakarta, Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat bisa menerima manfaat dari penerapan IKD.
Menurut Husni, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak-hak administratif penduduk serta menindaklanjuti Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko E-KTP serta penyelenggaraan IKD.
"Kedepan, implementasi penerapan IKD ini juga akan dilakukan untuk masyarakat umum. Perlahan, penerapan aplikasi ini kita mulai dari dunia perbankan dan kampus dulu," kata Husni.
Ia juga menyampaikan, untuk mendapatkan aplikasi ini, si pengguna wajib memiliki smartphone, sudah memiliki E-KTP atau sudah melakukan perekaman E-KTP.
Namun bagi yang tidak punya smartphone masih tetap menggunakan E-KTP seperti biasa.
Penerapan IKD ini dilakukan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
"Selain itu juga untuk transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jadi intinya aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik," ucap Muhamad Husni.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru 4 Persen Warga Purwakarta yang Daftar Kependudukan Digital, Wajib Punya Smartphone untuk Daftar, https://jabar.tribunnews.com/2024/01/09/baru-4-persen-warga-purwakarta-yang-daftar-kependudukan-digital-wajib-punya-smartphone-untuk-daftar.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto