BERITA


Kemendagri Dorong Generasi Millenial Rekam KTP-el Untuk Pemilu

27 Desember 2018 Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Jakarta – Sudah merekam dan memiliki KTP-el menjadi syarat wajib bagi penduduk yang memiliki hak pilih untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil terus mendorong masyarakat untuk segera merekam dan memiliki KTP-el, tidak terkecuali generasi millenial. Pemilih pemula atau wajib KTP pemula merupakan generasi millenial yang menjadi salah satu fokus perhatian pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Mereka adalah penduduk yang saat ini berusia 16 tahun, memasuki 17 tahun atau genap 17 tahun pada 17 April 2019 saat pelaksanaan Pemilu 2019.  

 

Dinas Dukcapil kabupaten/kota sebagai instansi pelaksana pelayanan Adminduk terus berupaya menyisir perekaman dan pencetakan KTP-el generasi millenial dengan mendatangi sekolah-sekolah, pondok pesantren, serta layanan jemput bola seperti di mal-mal dan fasilitas umum lainnya. “Sekarang kita sudah inovasi bahwa umur 16 tahun secara sistem sudah bisa merekam. Tetapi, nanti KTP-elnya dicetak pas usianya 17 tahun,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakruloh di Jakarta, Selasa (14/08/2018). Perekaman data KTP-el generasi millenial yang baru berusia 16 tahun atau akan memasuki 17 tahun pada Pemilu 2019 ini merupakan inovasi yang digagas Ditjen Dukcapil setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan mereka memiliki hak pilih. Sebelumnya, perekaman KTP-el hanya diwajibkan bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah sebagaimana amanat Undang-Undang Adminduk. 


“Saat ini program merekam untuk anak umur 16 tahun berjalan lancar. Minggu depan kami akan lakukan perekaman di SMA Darul Quran Cikarang,” tambahnya. Selain itu, kebijakan lainnya tengah dalam proses peninjauan, menimbang kemungkinan masih adanya pemilih pemula yang saat hari H masih belum merekam atau mendapatkan KTP-el. “Belum diputuskan skema pemilihan bagi pemilih pemula (yang tidak memiliki KTP-el hingga hari H) karena mepet dengan waktu pencoblosan. Apakah boleh dengan Suket (Surat Keterangan) atau bagaimana,” sebutnya. Tak lupa, Zudan juga menghimbau masyarakat, khususnya generasi millenial, untuk pro aktif dalam program pemerintah ini sehingga KTP-elnya bisa segera tercetak.


Sumber : www.dukcapil.kemendagri.go.id


Bagikan :
Facebook
Twitter
Salin URL


Berita Lainnya