DARANGDAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta melanjutkan rangkaian program JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak Umur 0–17 Tahun) di titik lokasi kedua di wilayah Kecamatan Darangdan, yakni di Desa Darangdan, Selasa (06/10/2026).
Pelaksanaan layanan jemput bola di Desa Darangdan mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, tim pelayanan JENAKA berhasil menerbitkan sebanyak 96 Akta Kelahiran untuk anak usia 0–17 tahun serta 1 Akta Kematian.
Capaian ini menunjukkan tingginya kesadaran dan antusiasme warga Desa Darangdan dalam melengkapi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) keluarganya. Kehadiran mobil layanan JENAKA di tingkat desa dinilai sangat membantu mempermudah akses pelayanan masyarakat tanpa perlu membuang waktu dan biaya perjalanan menuju kantor dinas.
Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Darangdan beserta seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Usai pelaksanaan di Desa Darangdan, tim JENAKA akan melanjutkan perjalanan menyisir desa-desa lainnya di Kecamatan Darangdan. Adapun lokasi pelayanan berikutnya adalah:
Lokasi: Desa Depok, Kecamatan Darangdan
Hari/Tanggal: Kamis, 8 Oktober 2026
Masyarakat Desa Depok dan sekitarnya diimbau untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan—seperti Fotokopi KK, Fotokopi KTP Orang Tua, Surat Nikah, dan Surat Keterangan Lahir—agar proses pelayanan penerbitan dokumen Adminduk berjalan dengan cepat dan lancar.