Setelah berhasil dengan uji coba penerapan tanda tangan elektronik pada Kartu Keluarga, Disdukcapil Purwakarta akan secara bertahap mulai tanggal 24 Oktober akan meng uji coba penerapan tanda tangan elektronik pada Akta Kelahiran. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri no 7 Tahun 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring, yang salah satunya menerapkan tanda tangan elektronik pada seluruh dokumen Administrasi Kependudukan.
Sejak tanggal 24 Oktober tersebut dokumen Akta Kelahiran tidak lagi ditanda tangani secara manual atau basah akan tetapi dilakukan secara elektronik melalui penggunaan barcode yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Salah satu keuntungan penandatanganan Akta Kelahiran elektronik ini, saat pengambilan Akta Kelahiran pemohon tidak lagi menghadirkan dua orang saksi, jadi hanya cukup pelapor saja yang datang (ayah atau ibunya). Untuk persyaratan masih tetap melampirkan fc ktp dua orang saksi tetapi dua orang saksi tersebut tidak lagi diwajibkan datang saat pengambilan Akta Kelahiran tersebut. Akta Kelahiran yang lama tetap berlaku dan tidak perlu diganti dengan yang baru.
Disdukcapil Purwakarta selanjutnya akan bertahap memberlakukan tanda tangan elektronik untuk semua dokumen kependudukan, saat ini baru dua dokumen kependudukan yang sudah berjalan yaitu Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Untuk informasi lainnya silakan hubungi kami di layanan WA resmi disdukcapil 087770069788