Selain dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, KIA ada pula dokumen lain yang mungkin masih belum terlalu familiar yaitu akta perkawinan non muslim. Di Islam apabila dua insan yang melakukan pernikahan itu langsung mendapatkan surat nikah saat selesai ijab qabul namun ada yang berbeda untuk pernikahan non muslim ini. Misalnya untuk agama Nasrani melakukan pernikahan terlebih dahulu di gereja setempat setelah itu baru membuat surat nikahnya atau yang disebut akta perkawinan non muslim ke Disdukcapil di daerahnya.
Pada Jumat (06/09/2024) telah dibuat akta perkawinan non muslim yang turut langsung diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra. Hj. Muawanah. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memfasilitasi perkawinan non muslim untuk mendapatkan akta nikah yang sah oleh negara.