10 September 2026 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Disdukcapil Purwakarta Terus Bergerak: Program “Si Jempol” Sasar Warga Rentan di Sukatani dan Plered

blog image

PURWAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Melalui inovasi unggulan Si Jempol (Sistem Pelayanan Jemput Bola), Disdukcapil hadir secara aktif untuk memastikan bahwa setiap warga negara—termasuk kelompok rentan—mendapatkan hak dasar berupa dokumen kependudukan.

Pada Rabu (9/9/2026), tim dari Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Purwakarta kembali turun ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk merespons laporan serta kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan fisik, kesehatan, maupun kondisi khusus sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan kependudukan.

Dalam aksi jemput bola kali ini, petugas mendatangi dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Plered. Sebanyak lima orang warga rentan berhasil dilayani proses perekaman KTP-el secara langsung di kediaman masing-masing. Secara rincian, empat warga berdomisili di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, dan satu warga berada di Desa Citekokaler, Kecamatan Plered.

Kepemilikan KTP-el bagi kelompok rentan sangat vital, sebab dokumen kependudukan ini menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan dasar pemerintah, seperti jaminan kesehatan (BPJS), program bantuan sosial (Bansos), serta pemenuhan hak-hak sipil lainnya. Oleh karena itu, keterbatasan mobilitas warga tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.

Cara Praktis Mengajukan Layanan "Si Jempol"

Masyarakat Kabupaten Purwakarta yang memiliki anggota keluarga, kerabat, atau tetangga dengan kondisi berkebutuhan khusus, jompo, sakit keras, maupun ODGJ yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat mengajukan permohonan layanan ini dengan sangat mudah.

Masyarakat cukup memanfaatkan saluran komunikasi resmi via WhatsApp tanpa perlu mengantre di kantor Disdukcapil.

Nomor WhatsApp Layanan Si Jempol: +62 811-1053-2204

Alur dan Mekanisme Pengajuan:

Kirimkan foto kondisi fisik/keadaan warga yang membutuhkan layanan jemput bola.

Kirimkan foto Kartu Keluarga (KK) yang jelas dan dapat terbaca.

Setelah dokumen dan foto diterima, petugas PIAK akan melakukan verifikasi data serta mengatur jadwal kedatangan tim ke rumah warga yang bersangkutan.