background

LAYANAN PENCATATAN SIPIL

Akta Kelahiran


Definisi

Akta Kelahiran adalah dokumen otentik resmi yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, nama orangtua, tempat dan tanggal lahir anak serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak.


Persyaratan

Pencatatan Akta Kelahiran Baru :

  1. Mengisi Formulir F2.01;
  2. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/SPTJM;
  3. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orangtua;
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  5. Fotocopy Akta Nikah orangtua yang dilegalisir;
  6. Fotocopy Paspor bagi orang asing;
  7. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP.

Catatan :
SPTJM adalah surat pertanggungjawaban mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan/wali/pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh pemohon diketahui saksi.


Penerbitan Akta Kelahiran Kutipan II :

Penerbitan Akta Kelahiran Kutipan II dilakukan jika Kutipan Akta Kelahiran hilang atau rusak.


  1. Surat Pernyataan Hilang atau Rusak dari pemohon;
  2. Laporan Kehilangan dari kepolisian bagi yang Kutipan Akta Kelahirannya hilang;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang hilang;
  4. Kutipan Akta Kelahiran yang rusak;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga pemohon;
  6. Fotocopy Surat Nikah atau Akta Nikah orang tua.

Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri :

Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri adalah Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat.


  1. Mengisi Formulir Permohonan Pelaporan Kelahiran F2-05 di Luar Negeri;
  2. Fotocopy Akta Kelahiran dari Negara asal;
  3. Asli terjemahan Akta kelahiran dari penerjemah tersumpah atau fotocopynya yang dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu;
  4. Fotocopy Passport kedatangan WNI;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga;
  6. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP;
  7. Fotocopy Akta Nikah orang tua.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Kematian WNI


Definisi

Akta Kematian adalah Dokumen Kependudukan sebagai pembuktian kematian seseorang.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.29;
  2. Surat Kematian dari Dokter/Paramedis;
  3. Surat Pernyataan Kematian dari keluarga apabila meninggal tanpa surat dari Dokter/Paramedis;
  4. KTP-el dan Kartu Keluarga yang meninggal;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orangtua;
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

Penerbitan Akta Kematian Kutipan II :

Penerbitan Akta Kematian Kutipan II dilakukan jika Kutipan Akta Kematian hilang atau rusak.


  1. Surat Pernyataan Hilang atau Rusak dari pemohon;
  2. Laporan Kehilangan dari kepolisian bagi yang Kutipan Akta Kematiannya hilang;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kematian yang hilang;
  4. Kutipan Akta Kematian yang rusak;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga pemohon.

Pencatatan Kematian WNI di Luar Negeri :

Pelaporan Pencatatan Kematian di Luar Negeri adalah Pencatatan Kematian Penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah memperoleh Akta Kematian dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat.


  1. Mengisi Formulir Permohonan Pelaporan Kematian F2-32 di Luar Negeri;
  2. Fotocopy Akta Kematian dari Negara asal;
  3. Asli terjemahan Akta Kematian dari penerjemah tersumpah atau fotocopynya yang dilegalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu;
  4. Fotocopy Passport kedatangan WNI;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga;
  6. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Kematian WNA


Definisi

Akta Kematian adalah Dokumen Kependudukan sebagai pembuktian kematian seseorang.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.29;
  2. Surat Kematian dari Dokter/Paramedis;
  3. Fotocopy Passport;
  4. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang KITAS/KITAP.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Pengakuan Anak WNI


Definisi

Pengakuan Anak adalah Pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengakuan Anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.38;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah;
  3. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung bermaterai;
  4. Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga dari ayah biologis dan ibu kandung;
  6. Fotocopy Surat Perkawinan agama dilegalisir;
  7. Putusan Pengadilan apabila anak lahir sebelum perkawinan agama dilangsungkan.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Pengakuan Anak WNA


Definisi

Pengakuan Anak adalah Pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengakuan Anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.38;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah;
  3. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung bermaterai;
  4. Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Fotocopy Passport;
  6. Fotocopy KITAS/KITAP;
  7. Fotocopy Surat Keterangan Lapor Diri.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Pengangkatan Anak WNI


Definisi

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.35;
  2. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orang tua kandung atau wali yang sah atau kerabat calon anak angkat;
  3. Fotocopy KTP-el dan kartu Keluarga orang tua calon anak angkat;
  4. Kutipan Akta Kelahiran calon anak angkat;
  5. Penetapan Pengadilan.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Pengangkatan Anak WNA


Definisi

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.35;
  2. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga orang tua kandung atau wali yang sah atau kerabat calon anak angkat;
  3. Fotocopy KTP-el dan kartu Keluarga orang tua calon anak angkat;
  4. Kutipan Akta Kelahiran calon anak angkat;
  5. Penetapan Pengadilan;
  6. Memperoleh izin tertulis dari Pemerintahan Negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
  7. Memperoleh izin tertulis dari Menteri melalui Lembaga Pengasuh Anak;
  8. Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun mendapat persetujuan tertulis dari pemerintaah negara pemohon;
  9. Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Pengesahan Anak WNI


Definisi

Pengesahan Anak adalah Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sak menurut hukum agama.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.40;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah;
  3. Fotocopy KTP-el suami istri;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. Akta Kelahiran anak asli;
  6. Fotocopy Akta Lahir Anak 2 (dua) lembar;
  7. Fotocopy Akta Nikah dilegalisir.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Pengesahan Anak WNA


Definisi

Pengesahan Anak adalah Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sak menurut hukum agama.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.40;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa atau Lurah;
  3. Fotocopy KTP-el suami istri;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. Akta Kelahiran anak asli;
  6. Fotocopy Akta Lahir Anak 2 (dua) lembar;
  7. Fotocopy Akta Nikah dilegalisir;
  8. Dokumen Imigrasi;
  9. Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian;
  10. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara ybs;
  11. Bagi pemohon orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tinggal tetap membawa Kartu Keluarga dan KTP-el.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Perceraian WNI


Definisi

Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (beragama islam dari pengadilan agama sedangkan untuk yang beragama non islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.19;
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah;
  3. memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan;
  5. Kutipan Akta Perkawinan asli suami istri;
  6. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el suami dan atau istri.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Perceraian WNA


Definisi

Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (beragama islam dari pengadilan agama sedangkan untuk yang beragama non islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.19;
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah;
  3. memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan;
  5. Kutipan Akta Perkawinan asli suami istri;
  6. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el suami dan atau istri;
  7. Surat Kuasa diatas materai bila menguasakan;
  8. Fotocopy KTP-el penerima kuasa;
  9. Passport;
  10. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian;
  11. SKK dari Imigrasi;
  12. Surat dari Kedutaan/Konsulat/Perwakilan Negara.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Perkawinan WNI


Definisi

Akta Perkawinan adalah akta yang dibuat oleh petugas pencatat perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah adanya Pemberkatan atau Perkawinan yang dilakukan secara agama.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.12;
  2. Fotocopy KTP-el suami dan istri dilegalisir;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga suami istri dilegalisir;
  4. Fotocopy Akta Kelahiran suami istri dilegalisir;
  5. Fotocopy Surat Baptis atau Sidi suami istri;
  6. Fotocopy Surat Keterangan ganti nama bagi yang telah ganti nama (untuk WNI keturunan);
  7. Fotocopy Akta Lahir anak yang akan diakui atau disahkan;
  8. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan atau Desa N1, N2, N3, N4 suami istri;
  9. Surat Keterangan belum pernah kawin dari Disdukcapil setempat apabila salah satu pasangan berdomisili diluar Kabupaten Purwakarta;
  10. Fotocopy Surat Pemberkatan Nikah dari Pemuka Agama dilegalisir;
  11. Fotocopy Akta Perceraian atau Akta Kematian bila yang bersangkutan pernah kawin atau suami / istrinya meninggal dunia;
  12. Ijin dari komandan bagi TNI/POLRI;
  13. Perjanjian Perkawinan (bila memiliki);
  14. Fotocopy KTP-el saksi 2 orang;
  15. Fotocopy KTP-el Wali 2 orang (bila menugaskan);
  16. Pas Poto berwarna 4x6 berdampingan sebanyak 3 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Akta Perkawinan WNA


Definisi

Akta Perkawinan adalah akta yang dibuat oleh petugas pencatat perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah adanya Pemberkatan atau Perkawinan yang dilakukan secara agama.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.12;
  2. Fotocopy KTP-el suami dan istri dilegalisir;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga suami istri dilegalisir;
  4. Fotocopy Akta Kelahiran suami istri dilegalisir;
  5. Fotocopy Surat Baptis atau Sidi suami istri;
  6. Fotocopy Surat Keterangan ganti nama bagi yang telah ganti nama (untuk WNI keturunan);
  7. Fotocopy Akta Lahir anak yang akan diakui atau disahkan;
  8. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan atau Desa N1, N2, N3, N4 suami istri;
  9. Surat Keterangan belum pernah kawin dari Disdukcapil setempat apabila salah satu pasangan berdomisili diluar Kabupaten Purwakarta;
  10. Fotocopy Surat Pemberkatan Nikah dari Pemuka Agama dilegalisir;
  11. Fotocopy Akta Perceraian atau Akta Kematian bila yang bersangkutan pernah kawin atau suami / istrinya meninggal dunia;
  12. Ijin dari komandan bagi TNI/POLRI;
  13. Perjanjian Perkawinan (bila memiliki);
  14. Fotocopy KTP-el saksi 2 orang dari pihak suami istri;
  15. Fotocopy KTP-el saksi 2 orang dari pihak suami istri;
  16. Fotocopy KTP-el Wali 2 orang (bila menugaskan);
  17. Passport atau Dokumen Keimigrasian;
  18. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (kedutaan);
  19. SKTT dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  20. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian;
  21. Pas Poto berwarna 4x6 berdampingan sebanyak 3 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Catatan Pinggir


Definisi

Perubahan struktur data dalam Akta Kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan, yang kemudian dibuatkan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2-41;
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama;
  3. Kutipan Akta Kelahiran asli;
  4. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga pemohon.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil


Definisi

Pengesahan Tanda Tangan Pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu Dokumen Pencatatan Sipil.


Persyaratan

  1. Dokumen Asli yang akan di legalisasi.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Lahir Mati


Definisi

Lahir Mati adalah kondisi dimana bagi lahir dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Usia kandungan yang memenuhi kriteria lahir mati adalah minimal 28 minggu. Setiap kejadian lahir mati harus dilaporkan dan yang menerbitkan Surat keterangan Lahir Mati adalah Desa/Kelurahan atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pencatatan Lahir Mati dikeluarkan dalam bentuk Surat Keterangan Lahir Mati.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.08;
  2. Surat Pengantar RT/RW;
  3. Surat Keterangan dari Dokter/Bidan;

Syarat disampaikan kepada Kepala Desa atau Lurah dan diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati dan salinan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pembatalan Perceraian


Definisi

Pembatalan Perceraian dalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.26;
  2. Fotocopy KTP-el suami istri;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  5. Kutipan Akta Perceraian asli.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan


Definisi

Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami istri dalam suatu perkawianan berdasarkan putusan pengadilan.


Persyaratan

  1. Mengisi Formulir F2.17;
  2. Fotocopy KTP-el suami istri;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  5. Kutipan Akta Perkawinan asli.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk