Akta Kelahiran adalah dokumen otentik resmi yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, nama orangtua, tempat dan tanggal lahir anak serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak.
Pencatatan Akta Kelahiran Baru :
Catatan :
SPTJM adalah surat pertanggungjawaban mutlak yang dibuat
oleh yang bersangkutan/wali/pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh
pemohon diketahui saksi.
Penerbitan Akta Kelahiran Kutipan II :
Penerbitan Akta Kelahiran Kutipan II dilakukan jika Kutipan Akta Kelahiran hilang atau rusak.
Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri :
Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri adalah Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Akta Kematian adalah Dokumen Kependudukan sebagai pembuktian kematian seseorang.
Penerbitan Akta Kematian Kutipan II :
Penerbitan Akta Kematian Kutipan II dilakukan jika Kutipan Akta Kematian hilang atau rusak.
Pencatatan Kematian WNI di Luar Negeri :
Pelaporan Pencatatan Kematian di Luar Negeri adalah Pencatatan Kematian Penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah memperoleh Akta Kematian dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Akta Kematian adalah Dokumen Kependudukan sebagai pembuktian kematian seseorang.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengakuan Anak adalah Pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengakuan Anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengakuan Anak adalah Pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Pengakuan Anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengesahan Anak adalah Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sak menurut hukum agama.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengesahan Anak adalah Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sak menurut hukum agama.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (beragama islam dari pengadilan agama sedangkan untuk yang beragama non islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (beragama islam dari pengadilan agama sedangkan untuk yang beragama non islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Akta Perkawinan adalah akta yang dibuat oleh petugas pencatat perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah adanya Pemberkatan atau Perkawinan yang dilakukan secara agama.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Akta Perkawinan adalah akta yang dibuat oleh petugas pencatat perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah adanya Pemberkatan atau Perkawinan yang dilakukan secara agama.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Perubahan struktur data dalam Akta Kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan, yang kemudian dibuatkan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengesahan Tanda Tangan Pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu Dokumen Pencatatan Sipil.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Lahir Mati adalah kondisi dimana bagi lahir dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Usia kandungan yang memenuhi kriteria lahir mati adalah minimal 28 minggu. Setiap kejadian lahir mati harus dilaporkan dan yang menerbitkan Surat keterangan Lahir Mati adalah Desa/Kelurahan atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pencatatan Lahir Mati dikeluarkan dalam bentuk Surat Keterangan Lahir Mati.
Syarat disampaikan kepada Kepala Desa atau Lurah dan diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati dan salinan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pembatalan Perceraian dalah bersatunya kembali suami istri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami istri dalam suatu perkawianan berdasarkan putusan pengadilan.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk