Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bertanggung jawab dan profesional;
Memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, aman, nyaman dan transparan sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya;
Menjaga memelihara dan mengamankan data atau dokumen milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dalam bentuk apapun;
Berprilaku sopan, santun dan ramah;
Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilarang :
Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Suku, Agama dan Ras;
Menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
Memberikan dan atau menginformasikan data atau sesuatu yang harus dirahasiakan kepada
pihak lain tanpa seizin pimpinan;
Menjadi pemakai dan atau pengedar segala bentuk narkoba, minumal keras dan melakukan
perbuatan asusila.