Kartu Identitas Keluarga WNI yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru :
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Kartu Identitas Keluarga WNA yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru :
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Kartu Tanda Penduduk WNI yang dilengkapi dengan CHIP yang merupakan identitas resmi penduduk WNI sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Penerbitan KTP-el Baru :
Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data :
Penerbitan KTP-el Karena Hilang atau Rusak :
Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Kartu Tanda Penduduk WNA yang dilengkapi dengan CHIP yang merupakan identitas resmi penduduk WNA sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Penerbitan KTP-el Baru :
Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data :
Penerbitan KTP-el Karena Perpanjangan :
Penerbitan KTP-el Karena Hilang atau Rusak :
Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Penerbitan KIA 0-5 Tahun :
Penerbitan KIA 6-16 Tahun :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Pengesahan Tanda Tangan Pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu Dokumen Pendaftaran Penduduk.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/Kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada Dokumen KTP-el yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Warga Negara Indonesia yang sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di wilayah Republik Indonesia.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
WNA yang sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di negara asalnya.
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Surat Keterangan Datang digunakan sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el dengan alamat baru. Penduduk yang tinggal menetap di daerah tujuan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
WNA yang tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang akan pindah datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
-
-
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
-
-
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Penduduk yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
WNA yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
WNA yang tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang akan pindah ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk
Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti penduduk Kabupaten/Kota sebagai penduduk tinggal terbatas.
Orang Asing yang bekerja di perusahaan :
Orang Asing yang menikah dengan WNI :
Link Layanan Daring :
https://linktr.ee/disdukcapil_pwk