background

LAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Kartu Keluarga WNI


Definisi

Kartu Identitas Keluarga WNI yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.


Persyaratan

Penerbitan Kartu Keluarga Baru :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
  3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negri;
  4. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
  5. Petikan Keputusan Presiden Tentang Kewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Perjanjian Setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Kartu Keluarga Lama;
  3. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisam atau kartu Keluarga yang rusak;
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan KTP-el.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Kartu Keluarga WNA


Definisi

Kartu Identitas Keluarga WNA yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.


Persyaratan

Penerbitan Kartu Keluarga Baru :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Passport;
  3. Surat Tanda Lapor (Kepolisian);
  4. Izin Tinggal Tetap;
  5. Buku Nikah / Kutipan Akttta Perkawianan atau Kutipan Akta Perceraian;
  6. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Kartu Keluarga Lama;
  3. Passport;
  4. Surat Tanda Lapor (Kepolisian);
  5. Izin Tinggal Tetap;
  6. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01);
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisam atau kartu Keluarga yang rusak;
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  4. Passport;
  5. Surat Tanda Lapor (Kepolisian);
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan KTP-el.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


KTP-el WNI


Definisi

Kartu Tanda Penduduk WNI yang dilengkapi dengan CHIP yang merupakan identitas resmi penduduk WNI sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.


Persyaratan

Penerbitan KTP-el Baru :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Telah berusia 17 tahun dan atau sudah/pernah menikah.

Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP-el lama;
  4. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penerbitan KTP-el Karena Hilang atau Rusak :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  4. KTP-el yang rusak.

Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal atau dari Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Kartu Keluarga.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


KTP-el WNA


Definisi

Kartu Tanda Penduduk WNA yang dilengkapi dengan CHIP yang merupakan identitas resmi penduduk WNA sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.


Persyaratan

Penerbitan KTP-el Baru :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Dokumen Perjalanan (Passport);
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  5. Telah berusia 17 tahun dan atau sudah/pernah menikah.

Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP-el lama;
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  5. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penerbitan KTP-el Karena Perpanjangan :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Keluarga;
  3. KTP-el lama;
  4. Dokumen Perjalanan (Passport);
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penerbitan KTP-el Karena Hilang atau Rusak :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  4. KTP-el yang rusak.

Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang :

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.21);
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  3. Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal atau dari Perwakilan Republik Indonesia.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Kartu Identitas Anak


Definisi

Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.


Persyaratan

Penerbitan KIA 0-5 Tahun :

  1. Bersamaan pada saat pembuatan Akta Kelahiran;
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang sudah dimiliki;
  3. Kartu Keluarga Orang Tua;
  4. KTP-el Orang Tua.

Penerbitan KIA 6-16 Tahun :

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang sudah dimiliki;
  2. Kartu Keluarga Orang Tua;
  3. KTP-el Orang Tua;
  4. Fotocopy Ijazah terakhir;
  5. Pas Poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Legalisasi Dokumen Pendaftaran Penduduk


Definisi

Pengesahan Tanda Tangan Pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu Dokumen Pendaftaran Penduduk.


Persyaratan

  1. Dokumen Asli yang akan di legalisasi.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Pendaftaran Penduduk Non Permanen


Definisi

Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/Kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada Dokumen KTP-el yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.


Persyaratan

  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP-el.
  3. Dokumen pendukung lainnya, diantaranya :
    1. Surat Penugasan;
    2. Surat Keterangan dari Instansi Pendidikan;
    3. Surat Keterangan dari Instansi atau Perusahaan;
    4. Surat Keterangan berobat;
    5. Surat Keterangan dari RT/RW.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri WNI


Definisi

Warga Negara Indonesia yang sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di wilayah Republik Indonesia.


Persyaratan

  1. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri asli;
  2. Fotocopy Passport atau Dokumen Pengganti Passport;
  3. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri WNA


Definisi

WNA yang sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di negara asalnya.


Persyaratan

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
  3. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  3. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Datang WNI


Definisi

Surat Keterangan Datang digunakan sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el dengan alamat baru. Penduduk yang tinggal menetap di daerah tujuan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.


Persyaratan

  1. Surat Keterangan Pindah asli;
  2. Mengisi Formulir Kedatangan;
  3. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Datang WNA


Definisi

WNA yang tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.


Persyaratan

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang akan pindah datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang WNA;
  3. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang WNA;
  3. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Lainnya


Definisi

-


Persyaratan

-


Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pengganti KTP-el


Definisi

-


Persyaratan

-


Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri WNI


Definisi

Penduduk yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.


Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dan Kecamatan;
  3. Fotocopy KTP-el;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya);
  5. Fotocopy Kartu Keluarga asli (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya);
  6. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri WNA


Definisi

WNA yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.


Persyaratan

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dan Kecamatan;
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal asli;
  4. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dan Kecamatan;
  3. Kartu Keluarga asli;
  4. KTP-el asli;
  5. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pindah WNI


Definisi

Berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.


Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dan Kecamatan;
  3. Fotocopy KTP-el;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya);
  5. Fotocopy Kartu Keluarga asli (yang pindah kepala keluarganya atau anggota keluarganya);
  6. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Pindah WNA


Definisi

WNA yang tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.


Persyaratan

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas yang akan pindah ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Surat Keterangan dari Desa atau Keluraha dan Kecamatan;
  3. Surat Keterangan Tepat Tinggal Asli;
  4. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal tetap yang akan pindah ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy Passport;
  2. Surat Keterangan dari Desa atau Keluraha dan Kecamatan;
  3. Kartu Keluarga asli;
  4. KTP-el asli;
  5. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk


Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing


Definisi

Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti penduduk Kabupaten/Kota sebagai penduduk tinggal terbatas.


Persyaratan

Orang Asing yang bekerja di perusahaan :

  1. Surat Pengantar dari perusahaan;
  2. Mengisi formulir SKTT OA dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  3. Fotocopy Surat Tanda Melapor (Kepolisian);
  4. Fotocopy Passport;
  5. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
  6. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Orang Asing yang menikah dengan WNI :

  1. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan;
  2. Mengisi formulir SKTT OA dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  3. Fotocopy Surat Tanda Melapor (Kepolisian);
  4. Fotocopy Passport;
  5. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
  6. Fotocopy Kartu Keluarga WNI;
  7. Fotocopy KTP-el WNI;
  8. Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan;
  9. Pas Poto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Link Layanan Daring :

https://linktr.ee/disdukcapil_pwk