06 September 2019 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Disdukcapil dengan RS. Bhakti Husada II

blog image

Disdukcapil - Hari ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Rumah Sakit Bhakti Husada II menyepakati Perjanjian Kerjasama perihal pemanfaatan data kependudukan . Perjanjian kerjasama ini meliputi pemanfaatan data kependudukan untuk keperluan administrasi pasien. Data yang digunakan oleh pihak RS Bhakti Husada II adalah data real time pelayanan kependudukan sesuai dengan permohonan masyarakat berdasarakan dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. RS. Bhakti Husada II adalah Rumah Sakit swasta pertama yang menyepakati perjanjian kerjasama tersebut. 

Saat ini semua pengguna atau user data kependudukan masih minim dimanfaatkan oleh instansi lain, baru sebagian memanfaatkan peluang kerjasama tersebut. " kami berharap semua instansi menggunakan data kami, data kami real time sesuai dengan data dari Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang digunakan hampir semua instansi dalam pelayanannya, ini dapat meminimalisir penggunaan dokumen palsu dalam pelayanan, karena ini data real yang langsung terhubung dengan database kami" ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam sambutannya.

Sejak tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menambah satu bidang baru yaitu Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi, Salah satu fungsi bidang tersebut adalah menjalin kerjasama dengan instansi lain dalam hal pemanfaatan data, saat ini beberapa instansi telah menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sesuai harapan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kedepan semua instansi bisa menggunakan data tersebut agar keakuratan data dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan data kependudukan serta bisa menutup peluang penggunaan data-data palsu.