Mulai bulan Mei 2020, Disdukcapil Purwakarta mulai menerapkan pemberlakuan Permendagri No 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Salah satu pasal dari permendagri tersebut menyebutkan bahwa media untuk pencetakan dokumen kependudukan berupa kertas HVS 80 Gr, tidak lagi menggunakan blanko khusus atau blanko Security Printing yang selama ini dipakai.
Perubahan media pencetakan tersebut memungkinkan masyarakat mencetak hasil nya sendiri. Hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah di berikan saat pendaftaran dokumen kependudukan. Dokumen berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gr sesuai dengan permendagri No 109 tahun 2019 tersebut.