PURWAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Selasa. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi dan validasi data akta perceraian guna mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Rombongan Disdukcapil dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil, Muhamad Husni, didampingi Sekretaris Dinas Wawan Supriatna, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Sri Budiarti, serta sejumlah staf ahli IT. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, dan Sekretaris PA, Ofiq Taofiqurahman.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah membahas teknis validasi akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama agar dapat terbaca secara real-time oleh sistem kependudukan di Disdukcapil. Hal ini sangat krusial untuk memastikan perubahan status perkawinan pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) penduduk dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan mencegah adanya data ganda atau pemalsuan dokumen.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Agama dapat segera mengupdate status kependudukannya tanpa kendala birokrasi yang panjang. Integrasi data adalah kuncinya," ujar Muhamad Husni.
Dalam diskusi tersebut, pihak IT dari kedua instansi turut merumuskan penguatan sistem aplikasi pendukung agar proses verifikasi dokumen tidak lagi dilakukan secara manual. Pihak Disdukcapil berkomitmen mempercepat proses penerbitan dokumen pasca-perceraian (KTP dan KK baru). Sedangkan pihak Pengadilan Agama memastikan akses validasi data putusan tersedia bagi petugas Disdukcapil demi kepastian hukum.
Ketua PA Purwakarta, Fakhrurazi, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, sinergi ini adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Purwakarta. "Dengan validasi yang kuat antara PA dan Disdukcapil, potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan dapat kita minimalisir sedini mungkin," tuturnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat melahirkan Standard Operating Procedure (SOP) baru yang lebih ringkas, sehingga masyarakat yang tengah mengurus administrasi kependudukan mendapatkan kepastian waktu dan kemudahan layanan.