Berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 700/Kep.145-inspektorat/2021 tentang Penetapan Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai salah satu unit kerja Zona Integritas pada Tahun 2021 dari 4 (empat Organisasi Perangat Daerah (OPD) yang di usulkan.
Dalam rangka upaya untuk mencapai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021 Disdukcapil Kabupaten Purwakarta melaksanakan rencana aksi sesuai dengan dokumen roadmap yang di mulai pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei Tahun 2021, kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas yang terdiri dari 4 opd telah dilaksankaan bersama Bupati Purwakarta, serta kegiatan pendeklarasian komitmen bersama dan sosialisasi pembangunan zona intergritas di lingkungan Disdukcapil telah dilaksanakan, Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta telah disusun dengan Nomor 470/272/DKPS/2021 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta.
Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas yang terdiri dari 6 (enam ) area diantaranya manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik sedang dalam tahap pelaksanaan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang pembantukan Tim Zona Integritas Disdukcapil berdasarkan dengan tupoksi masing- masing Tim Kerja.