BERITA


Kemendagri Nonaktifkan 2 Juta Lebih Data Penduduk Yang Belum Rekam KTP Elektronik

11 Januari 2019 Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan setidaknya 2.603.262 jiwa data penduduk yang belum merekam KTP-el. Semua data tersebut dinonaktifkan dari warehouse data kependudukan nasional sehingga tidak bisa diakses oleh lembaga pelayanan publik yang berhubungan dengan penduduk tersebut. Akibatnya, penduduk tidak bisa mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah maupun swasta, seperti untuk menikah, asuransi, BPJS, pendidikan, termasuk untuk Pemilu.

“Data penduduk yang belum merekam KTP-el dan dinonaktifkan dari data warehouse sejumlah  2.603.262 jiwa”, kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (10/01/2019). Hal ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk menonaktifkan data penduduk yang belum merekam KTP-el sampai dengan 31 Desember 2018. Juga untuk mendorong masyarakat aktif melakukan perekaman data dirinya. Akan tetapi data penduduk tersebut bisa kembali aktif jika mendatangi Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk melakukan perekaman KTP-el. Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas selama 2018, Prof. Zudan juga menyampaikan beberapa kinerja yang berhasil diraih lembaga yang dimpinnya.

“Jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2018 berjumlah 265.185.520  jiwa, dengan jumlah wajib KTP sejumlah 192.676.863 jiwa. Dari jumlah wajib KTP tersebut, penduduk sudah perekaman KTP-el sejumlah 187.293.030 atau sebesar 97.21%”, urai Prof. Zudan. Dengan demikian, sambungnya, ada sejumlah 5.383.875 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el atau 2,79%. Selain itu, pihaknya masih harus menuntaskan dan mengejar perekaman KTP-el bagi wajib KTP pemula yang berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. “Wajib KTP pemula yang belum merekam KTP-el sejumlah 2.780.571 jiwa”, tutup Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Sumber : www.kemendagri.go.id


Bagikan :
Facebook
Twitter
Salin URL


Berita Lainnya