Disdukcapil News - Saat ini di berbagai jenjang pendidikan sedang viral dan booming terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hampir di setiap sekolah terjadi antrian para orang tua yang mendaftarkan anaknya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Setelah proses pendaftaran melalui sekolah para orangtua siswa diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui web ppdb yang telah ditentukan, selanjutnya setelah terdaftar secara online, para orangtua siswa kembali mendatangi sekolah tujuan untuk menunjukan persyaratan dan berkas yang harus dilengkapi.
Dengan adanya beberapa berkas yang harus dilengkapi salah satunya adalah legalisasi dokumen Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, inilah yang menyebabkan Disdukcapil Purwakarta setiap harinya di penuhi masyarakat yang hendak mengurus dokumen legalisir tersebut. Tidak kurang setiap harinya antrian mencapai 250 antrian, yang didominasi oleh dokumen legalisir para orang tua siswa yang hendak melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Kepada setiap masyarakat yang hendak mengurus legalisasi Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga pastikan membawa dokumen aslinya dan memfotocopy sesuai dengan kebutuhan. Agar tidak terjadi penumpukan masyarakat disarankan datang lebih awal sehingga dokumen bisa terbawa hari itu juga.
Jadwal pelayanan setiap harinya buka mulai pukul 08.00 s/d 15.00, jika antrian melebihi kapasitas sebelum jam tersebut mesin antrian akan dimatikan agar tidak terjadi penumpukan pelayanan dan menyesuaikan dengan waktu pelayanan.
Untuk informasi lainnya silakan hubungi WA resmi Disdukcapil di 087770069788.