Disdukcapil – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 7 Tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil No:470/2134/Dukcapil tertanggal 8 Maret 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring maka seluruh pelayanan administrasi di setiap daerah akan diberlakukan secara daring menuju Disdukcapil GO Digital.
Menindaklanjuti permendari tersebut, salah satunya adalah penerapan SIAK versi 7.3 yang didalamnya pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Disdukcapil Purwakarta telah meng uji coba penerapan TTE tersebut sejak tanggal 20 Maret 2019.
Maka sejak tanggal tersebut khusus untuk penerbitan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik berupa BARCODE TANPA CAP BASAH DINAS. Perlu kami sampaikan juga bahwa dokumen Kartu Keluarga yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap sah dan berlaku. Dokumen kependudukan lainnya akan secara bertahap menerapkan tanda tangan elektronik ini.
Ayo sobat dukcapil Purwakarta ikuti terus Akun Resmi Media Sosial DISDUKCAPIL PURWAKARTA, untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami terkait implementasi TTE ini. Terimakasih.