DARANGDAN, DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta kembali melanjutkan rangkaian pelayanan jemput bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui program JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak) di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, pada Kamis (05/11/2026).
Pelayanan keliling ini merupakan komitmen berkelanjutan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta untuk menyisir seluruh desa di wilayah Kecamatan Darangdan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan penting, khususnya Akta Kelahiran untuk anak usia 0 hingga 17 tahun.
Berbeda dari beberapa titik lokasi sebelumnya yang dipadati antrean warga, suasana pelayanan JENAKA di Desa Neglasari kali ini berlangsung relatif tenang dan santai. Kondisi tersebut menandakan tingginya kesadaran adminduk serta optimalnya cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak di Desa Neglasari, di mana mayoritas warga telah mengurus dan memiliki dokumen kependudukan secara lengkap sejak dini.
Meski jumlah pemohon tidak sebanyak desa-desa lain, tim pelayanan jemput bola Disdukcapil Purwakarta tetap siaga melayani setiap warga yang hadir dengan pendekatan yang cepat, transparan, dan 100% GRATIS.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menyampaikan apresiasi atas tingginya angka kepemilikan Akta Kelahiran di Desa Neglasari. Pihaknya menegaskan bahwa berapa pun jumlah pemohon yang hadir di lapangan, pelayanan jemput bola akan tetap dilaksanakan secara maksimal sebagai bentuk pemenuhan hak sipil anak.
Dokumen Akta Kelahiran merupakan hak dasar anak yang sangat vital untuk mengakses berbagai layanan publik lanjutan, seperti pendaftaran sekolah, kepesertaan jaminan kesehatan (BPJS), hingga bantuan sosial.
Rangkaian program JENAKA di Kecamatan Darangdan masih akan terus berlanjut menyisir titik-titik desa berikutnya. Pelayanan selanjutnya dijadwalkan akan hadir menyapa warga di:
Lokasi: Desa Pasirangin, Kecamatan Darangdan
Hari/Tanggal: Selasa, 10 November 2026
Disdukcapil Kabupaten Purwakarta mengimbau warga Desa Pasirangin yang memiliki anak usia 0–17 tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran untuk dapat mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini, seperti Fotokopi KK, Fotokopi KTP Orang Tua, Surat Keterangan Lahir, dan Buku Nikah.