PURWAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pencatatan perkawinan yang akurat, bertempat di Aula Disdukcapil Purwakarta, Selasa (6/10/2026).
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta beserta jajarannya.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat keselarasan dan keakuratan data pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil. Melalui koordinasi yang erat antar-instansi, pembaruan status perkawinan masyarakat dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan cepat.
Dalam amanatnya, Kepala Disdukcapil Purwakarta menegaskan pentingnya akurasi data kependudukan guna menjamin kepastian hukum dan hak-hak sipil masyarakat.
"Melalui sinergi ini, kita ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pasangan pengantin baru dapat memperbarui status KK dan KTP dengan lebih selaras dan praktis. Kerja sama ini menjamin data kependudukan yang dihasilkan cepat, tepat, dan valid," ujar Kadisdukcapil.
Sementara itu, Kepala Kemenag Purwakarta dalam sambutannya menyambut baik kolaborasi lintas instansi ini. Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan KUA.
"Sinergi ini merupakan bentuk komitmen Kemenag Purwakarta untuk terus menghadirkan layanan yang profesional dan akuntabel. Dengan komunikasi dan koordinasi data pencatatan nikah yang makin solid antara KUA dan Disdukcapil, hak sipil pengantin beserta perlindungan hukum bagi keluarga dapat terpenuhi secara optimal," ungkap Kepala Kemenag.
Dengan berlakunya kerja sama ini, diharapkan tata kelola administrasi kependudukan dan keagamaan di Kabupaten Purwakarta dapat semakin tertib, transparan, serta memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.