29 Oktober 2026 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Menyisir Desa Nagrak, Program JENAKA Disdukcapil Purwakarta Terus Optimalkan Pelayanan Adminduk

blog image

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta kembali melaksanakan kegiatan jemput bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui program JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak) di Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, pada Kamis (29/10/2026).

Pelayanan langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kabupaten Purwakarta dalam menyisir seluruh desa di wilayah Kecamatan Darangdan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap anak usia 0 hingga 17 tahun mendapatkan hak sipilnya berupa Akta Kelahiran secara mudah dan tanpa kendala akses.

Dekat dan Memudahkan Masyarakat

Kehadiran tim dan armada pelayanan JENAKA di Desa Nagrak disambut antusias oleh warga setempat. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat dapat mengurus penerbitan dokumen kependudukan anak secara langsung di desa tanpa harus datang ke kantor dinas di pusat kota.

Seluruh rangkaian proses pelayanan dilakukan secara cepat, transparan, dan 100% GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun.

Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa kepemilikan Akta Kelahiran sangat krusial bagi tumbuh kembang dan masa depan anak. Selain sebagai identitas hukum resmi, Akta Kelahiran merupakan dokumen dasar yang diperlukan untuk pendaftaran sekolah, kepesertaan jaminan kesehatan (BPJS), hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Agenda Pelayanan Selanjutnya

Rangkaian program JENAKA di Kecamatan Darangdan akan terus berlanjut ke titik lokasi berikutnya. Pelayanan selanjutnya dijadwalkan akan hadir menyapa warga di:

Lokasi: Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan

Hari/Tanggal: Selasa, 3 November 2026

Disdukcapil Kabupaten Purwakarta mengimbau warga Desa Nangewer yang memiliki anak usia 0–17 tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini, seperti Fotokopi KK, Fotokopi KTP Orang Tua, Surat Keterangan Lahir, dan Buku Nikah.