03 November 2026 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Menyapa Desa Nangewer, Disdukcapil Purwakarta Terus Perluas Cakupan Akta Kelahiran Melalui Layanan JENAKA

blog image

DARANGDAN, DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta kembali melanjutkan agenda jemput bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui program JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak) di Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, pada Selasa (03/11/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta dalam menyisir seluruh desa di wilayah Kecamatan Darangdan guna memastikan setiap anak usia 0 hingga 17 tahun memiliki dokumen legalitas kependudukan yang sah.

Layanan Langsung yang Memudahkan Warga

Kehadiran armada pelayanan keliling JENAKA di Desa Nangewer disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat. Layanan jemput bola ini dinilai amat membantu karena warga tidak perlu membuang waktu dan biaya transportasi untuk mengurus Akta Kelahiran anak ke kantor pusat Disdukcapil.

Seluruh proses pelayanan pengurusan dokumen adminduk ini dilaksanakan secara cepat, transparan, dan 100% GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun.

Pentingnya Kepemilikan Akta Kelahiran

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa Akta Kelahiran merupakan hak dasar anak yang sangat krusial. Selain memberikan kepastian hukum atas identitas anak, Akta Kelahiran menjadi persyaratan utama untuk mengakses berbagai layanan publik dasar, seperti pendaftaran sekolah, jaminan kesehatan (BPJS), hingga program perlindungan sosial.

Agenda Pelayanan Selanjutnya

Rangkaian kegiatan JENAKA di Kecamatan Darangdan akan terus berlanjut ke titik lokasi berikutnya. Pelayanan selanjutnya dijadwalkan akan hadir di:

Lokasi: Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan

Hari/Tanggal: Kamis, 5 November 2026

Disdukcapil Kabupaten Purwakarta mengimbau warga Desa Neglasari yang memiliki anak usia 0–17 tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini, seperti Fotokopi KK, Fotokopi KTP Orang Tua, Surat Keterangan Lahir, dan Buku Nikah.