01 April 2022 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Jam Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan

blog image

Bupati Purwakarta telah menentukan jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan tahun 1443 H, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : OT.01/973/org tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 H.

Berdasarkan surat edaran tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Purwakarta akan menyesuaikan jam kerja pelayanan selama bulan Ramadhan. Untuk Senin s/d Kamis akan melayani masyarakat mulai jam 07.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, sedangkan untuk Jum’at hanya akan melayani sampai jam 11.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan membuat dokumen kependudukan, harap menyesuaikan dengan jadwal terbaru selama bulan Ramadhan.