DARANGDAN, DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta kembali melanjutkan rangkaian program jemput bola kependudukan melalui Layanan JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak) di Desa Depok, Kecamatan Darangdan, pada Kamis (08/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kabupaten Purwakarta untuk menyisir desa demi desa di wilayah Kecamatan Darangdan guna memastikan seluruh anak usia 0 hingga 17 tahun memiliki dokumen kependudukan yang sah, khususnya Akta Kelahiran.
Melalui layanan JENAKA, masyarakat Desa Depok dapat mengurus penerbitan Akta Kelahiran secara langsung di wilayah desa mereka tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor dinas pusat. Seluruh proses pengurusan dilakukan secara cepat, mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya (GRATIS).
Masyarakat Desa Depok menyambut kehadiran tim pelayan kependudukan ini dengan antusias. Sejak pagi hari, para orang tua berbondong-bondong membawa kelengkapan berkas seperti Surat Keterangan Lahir, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP Orang Tua, dan Buku Nikah untuk memproses Akta Kelahiran buah hati mereka.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa program JENAKA terus digencarkan untuk meningkatkan angka kepemilikan Akta Kelahiran anak di Purwakarta. Dokumen Akta Kelahiran merupakan hak dasar anak yang sangat krusial untuk keperluan administrasi sekolah, jaminan kesehatan, maupun pemenuhan hak-hak anak lainnya.
Setelah pelaksanaan di Desa Depok, rangkaian pelayanan JENAKA di Kecamatan Darangdan akan terus berlanjut menyisir desa-desa lainnya. Pelayanan berikutnya dijadwalkan akan hadir di:
Lokasi: Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan
Hari/Tanggal: Selasa, 13 Oktober 2026
Disdukcapil Kabupaten Purwakarta mengimbau warga Desa Gununghejo dan sekitarnya yang memiliki anak usia 0–17 tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran untuk segera mempersiapkan dokumen persyaratan dari sekarang agar dapat memanfaatkan layanan jemput bola ini.