01 Oktober 2026 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Disdukcapil Purwakarta Gelar Layanan JENAKA di Kecamatan Darangdan, Sisir 15 Desa Cukupi Akta Kelahiran Anak

blog image

PURWAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kependudukan yang responsif, inklusif, dan mudah diakses. Melalui inovasi program JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak Umur 0–17 Tahun), Disdukcapil menyasar seluruh wilayah di Kecamatan Darangdan mulai bulan Oktober hingga November 2026.

Program jemput bola ini dirancang khusus untuk mempercepat pemenuhan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya Akta Kelahiran bagi anak usia 0 hingga 17 tahun. Dalam pelaksanaannya, tim petugas layanan beserta armada mobil JENAKA akan hadir secara bergiliran di 15 desa se-Kecamatan Darangdan.

Melalui jargon "Mudah, Cepat, Dekat", masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas pusat. Seluruh proses pengurusan dokumen Adminduk dalam program JENAKA diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya (sesuai ketentuan hukum yang berlaku), guna memastikan seluruh hak sipil anak di Kabupaten Purwakarta terjamin dengan baik.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan beberapa kelengkapan dokumen persyaratan sebelum hadir di lokasi, di antaranya:

  • Surat/Buku Nikah (Asli & Fotokopi)
  • Fotokopi KTP-el Orang Tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Lahir Anak
  • Formulir Isian Pengajuan Akta Kelahiran

Rangkaian pelayanan JENAKA berlangsung setiap hari Selasa dan Kamis, bertempat di kantor desa/lokasi pelayanan masing-masing wilayah sebagai berikut:

No.Hari / TanggalKecamatanLokasi / Desa
1Kamis, 1 Oktober 2026DarangdanCilingga
2Selasa, 6 Oktober 2026DarangdanDarangdan
3Kamis, 8 Oktober 2026DarangdanDepok
4Selasa, 13 Oktober 2026DarangdanGununghejo
5Kamis, 15 Oktober 2026DarangdanLegoksari
6Selasa, 20 Oktober 2026DarangdanLinggamukti
7Kamis, 22 Oktober 2026DarangdanLinggasari
8Selasa, 27 Oktober 2026DarangdanMekarsari
9Kamis, 29 Oktober 2026DarangdanNagrak
10Selasa, 3 November 2026DarangdanNangewer
11Kamis, 5 November 2026DarangdanNeglasari
12Selasa, 10 November 2026DarangdanPasirangin
13Kamis, 12 November 2026DarangdanSadarkarya
14Selasa, 17 November 2026DarangdanSawit
15Kamis, 19 November 2026DarangdanSirnamanah

Disdukcapil Kabupaten Purwakarta mengimbau seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk turut menginformasikan jadwal ini kepada warga agar pemenuhan hak identitas anak dapat terwujud secara merata di seluruh pelosok desa.