27 Desember 2018 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Apa Itu Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA)?

blog image

Batam - Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.


Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.


#GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dan Walikota Batam Muhammad Rudi, serta disaksikan oleh lebih dari 1.600 pejabat yang membidangi Adminduk dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.


Launching #GISA berlangsung pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Hotel Harmoni One & Convention Center Batam, Kepri, Kamis (08/02/2018).


Rakornas Dukcapil yang berlangsung pada tanggal 07 s.d. 09 Februari 2018 di Kota Batam mengangkat tema "Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA) Menuju Sukses Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019".


Dengan launching #GISA, diharapkan akan terbangunnya ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan.


Siapa target sasaran #GISA?

Targetnya adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna (pemerintah dan swasta).


Dimana #GISA akan diterapkan?

#GISA diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan berpuncak di tingkat nasional Indonesia.


Bagaimana teknis penerapannya?

Dalam penerapannya, 1 kecamatan minimal harus terbentuk 1 desa/kelurahan sadar Adminduk, 1 kabupaten/kota minimal terbentuk 1 kecamatan sadar Adminduk, dan 1 provinsi minimal terbentuk 1 kabupaten/kota sadar Adminduk.Puncak akhir dari #GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.


Sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id