Prokompim, (02 November 2022)
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika menghadiri Pelaksanaan Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Purwakarta Tahun 2022, bertempat di Halaman Kantor Desa Galudra Kecamatan Pondoksalam.
Pelaksanaan isbat nikah ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bagian Kesra Setda Purwakarta.
Kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan upaya bersama untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum khususnya terkait permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh kepastian sebagai bukti otentik dan pencatatan perkawinan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.
Pelaksanaan isbat nikah di Kecamatan Pondoksalam pada tahun 2022 ini sudah mulai tinggi antusias masyarakatnya. Pada awalnya yang mengikuti pendaftaran kurang lebih sebanyak 200 pasangan, namun berdasarkan hasil verifikasi dan sudah didaftarkan untuk mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama sesuai dengan regulasi, maka jumlah peserta isbat nikah terpadu pada tahun 2022 ini sebanyak 125 pasangan.
Pelayanan sidang isbat nikah terpadu menjadi sangat penting karena bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya memudahkan bagi anak-anak terutama dalam kelengkapan dokumen pendidikan, dokumen kependudukan serta dokumen lainnya.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, tahun lalu sudah menandatangani kesepakatan bersama dalam hal pelayanan terpadu untuk pengesahan dan pencatatan perkawinan, serta administrasi kependudukan.
Bupati Purwakarta mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Purwakarta, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta seluruh camat dan petugas yang berperan aktif atas terlaksananya sidang isbat nikah terpadu tahun 2022.
Semoga program pelayanan terpadu ini dapat berkelanjutan dan bertahap pada tahun berikutnya, dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait pernikahan atau pasangan suami istri, serta masyarakat dapat memahami arti penting dari dokumen pengesahan dan pencatatan perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, Unsur Kejaksaan Negeri Purwakarta, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala DPMPTSP, Kepala DPPKB, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Kesra Setda Purwakarta, Camat Pondoksalam, Kepala Desa Galudra beserta Kepala Desa Se-Kecamatan Pondoksalam, Danramil beserta Unsur Muspika Pondoksalam, Para Hakim, Panitera serta Seluruh Pejabat di Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Kepala KUA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, dan Peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu.