20 Oktober 2026 By: Tim Sosial Media Disdukcapil Purwakarta

Sambangi Desa Linggamukti, Program JENAKA Disdukcapil Purwakarta Terus Sisir Adminduk di Kecamatan Darangdan

blog image

DARANGDAN, DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta kembali melanjutkan rangkaian pelayanan jemput bola Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui program JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak) di Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, pada Selasa (20/10/2026).

Pelayanan keliling ini merupakan komitmen berkelanjutan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta untuk menyisir desa demi desa di wilayah Kecamatan Darangdan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan penting, khususnya Akta Kelahiran untuk anak usia 0 hingga 17 tahun.

Pelayanan Mudah, Cepat, dan Dekat

Masyarakat Desa Linggamukti menyambut kehadiran armada pelayanan JENAKA dengan sangat antusias. Kehadiran layanan jemput bola ini dinilai amat membantu warga, sebab mereka dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung di lingkungan desa tanpa harus meluangkan waktu dan biaya untuk pergi ke kantor pusat Disdukcapil.

Seluruh proses pelayanan pengurusan dokumen adminduk ini dilaksanakan secara cepat, transparan, dan 100% GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun.

Pentingnya Dokumen Kependudukan Anak

Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa pemenuhan hak sipil anak berupa Akta Kelahiran merupakan prioritas utama. Akta Kelahiran tidak hanya sekadar dokumen identitas, melainkan menjadi persyaratan dasar untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya, seperti pendaftaran sekolah, kepesertaan jaminan kesehatan (BPJS), hingga bantuan sosial.

Agenda Pelayanan Selanjutnya

Rangkaian program JENAKA di Kecamatan Darangdan akan terus berlanjut menyambangi desa-desa lainnya. Pelayanan berikutnya dijadwalkan akan hadir menyapa warga di:

Lokasi: Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan

Hari/Tanggal: Kamis, 22 Oktober 2026

Disdukcapil Kabupaten Purwakarta mengimbau kepada warga Desa Linggasari yang memiliki anak usia 0–17 tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran untuk dapat mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini, seperti Fotokopi KK, Fotokopi KTP Orang Tua, Surat Keterangan Lahir, dan Buku Nikah.