Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 bahwa ditetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil akan memulai liburnya pada tanggal 3 Juni 2019. Dikutip dari JawaPos.com MenPAN-RB Syafrudin menegaskan bahwa PNS wajib hadir pada tanggal 31 Mei 2019 (masuk kerja seperti biasa) dan tanggal 1 Juni 2019 (mengikuti upcara Kesaktian Pancasila) jika bolos pada tanggal tersebut akan ada sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Menindaklanjuti
Keppres tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta
akan melayani sampai tanggal 31 Mei 2019, isu yang beredar bahwa tanggal
tersebut libur adalah tidak benar. Disdukcapil Purwakarta mulai libur pada
tanggal 3 Juni 2019 sampai tanggal 9 Juni 2019 dan akan kembali melakukan
pelayanan pada tanggal 10 Juni 2019.