DARANGDAN, DISDUKCAPIL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta kembali mencatatkan capaian positif dalam program JENAKA (Jemput Layanan Akta Kelahiran Anak). Pada pelaksanaan pelayanan yang digelar di Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Selasa (13/10/2026), tim Disdukcapil berhasil memproses ratusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) warga setempat.
Antusiasme warga Desa Gununghejo terlihat tinggi sejak pagi hari. Berdasarkan laporan hasil pelayanan, tim JENAKA berhasil menerbitkan sebanyak 120 berkas Akta Kelahiran untuk anak usia 0–17 tahun dan 7 berkas Akta Kematian.
Capaian ini menjadi bukti nyata efektivitas strategi jemput bola dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan kemudahan akses pengurusan dokumen kependudukan secara langsung, dekat, dan tanpa biaya (GRATIS).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Gununghejo serta seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif. Pemenuhan Akta Kelahiran sangat penting untuk melindungi hak sipil anak, khususnya dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain, penerbitan Akta Kematian juga penting untuk pembaruan data pemilih, perapihan data Kartu Keluarga (KK), dan kepastian hukum kewarisan keluarga.
Usai sukses di Desa Gununghejo, mobil pelayanan JENAKA akan melanjutkan perjalanannya menyisir desa-desa di Kecamatan Darangdan. Pelayanan berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan di:
Lokasi: Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan
Hari/Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026
Disdukcapil Kabupaten Purwakarta mengimbau warga Desa Legoksari untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menyiapkan dokumen persyaratan lengkap seperti Fotokopi KK, Fotokopi KTP Orang Tua, Surat Nikah/Buku Nikah, dan Surat Keterangan Lahir.