Jakarta – Upaya perbaikan percepatan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sedang bergulir di tingkat pusat, dan segera direalisasikan di daerah. Untuk itu, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menadatangani Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk. Permendagri ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar Kemendagri mempercepat layanan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya. Sejalan dengan itu, saat ini Kemendagri sedang dalam tahap revisi Undang-Undang Adminduk. Terkait percepatan layanan, Revisi UU Adminduk akan mengakomodir layanan dokumen kependudukan melalui proses digitalisasi.
“Layanan dokumen kependudukan sedang menuju proses digitalisasi. Hal ini perlu kita bahas untuk menjadian bagian dari Revisi Undang-Undang Adminduk”, jelas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada rapat evaluasi Triwulan I Ditjen Dukcapil di Jakarta, Senin (30/04/2018). Sebelumnya, Prof. Zudan juga menyinggung hal yang sama pada acara Bimtek Bidang Pendaftaran Penduduk pekan lalu. “Ketika kantor Dukcapil tutup, terutama front office-nya, dokumen dicetak secara online. Tinggal petugas yang mengapprove, diverifikasi NIK-nya. Terbayang dengan teknologi di masa depan, Kartu Keluarga dicetak dari rumah masing-masing”, lanjut Zudan.
Dengan proses digitalisasi layanan, menurutnya warga bisa mengajukan permohonan cukup dari rumah melalui smarphone yang dimilikinya. Selain itu, pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya juga bisa dicetak sendiri oleh warga melalui komputer dan printer yang dimilikinya langsung dari rumah. Perkembangan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat seperti ini menurut Zudan bisa jadi belum terbayangkan saat ini. Tapi kedepan, hal itu akan menjadi nyata dan lumrah. Untuk itu, digitalisasi layanan perlu dimasukan dalam revisi UU Adminduk.
Sumber : dukcapil.kemendagri.go.id