PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan kebijakan baru yang mendorong transformasi gaya hidup ramah lingkungan di lingkungan birokrasi. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.4/884/Org/2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk menanggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja.
Kebijakan ini mencakup penggunaan berbagai moda transportasi publik, mulai dari Angkutan Kota (Angkot) hingga layanan Ojek Online (Ojol).
Dalam surat yang ditandatangani tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:
Jadwal Pelaksanaan: Gerakan ini diwajibkan (atau sangat dianjurkan) dilakukan setiap hari Rabu setiap minggunya.
Target Sasaran: Seluruh ASN dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Tujuan Kebijakan: Menekan angka polusi udara, mengurangi kemacetan di titik-titik vital pusat kota, serta membantu menghidupkan kembali ekonomi sektor transportasi lokal (sopir angkot dan driver ojol).
Bupati menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya pelestarian lingkungan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku transportasi lokal.
"Kita ingin ASN menjadi teladan. Dengan naik angkot atau ojol, kita ikut membantu 'ngebantu' pendapatan saudara-saudara kita yang mencari nafkah di jalanan. Ini adalah ekonomi sirkular yang nyata," ujar Kadisdukcapil Purwakarta
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pemantauan di lingkungan kantor masing-masing. Meski bersifat imbauan yang kuat, ASN diharapkan memiliki kesadaran kolektif untuk memarkirkan kendaraan pribadi di rumah pada hari yang telah ditentukan.
Kebijakan ini mendapat sambutan beragam namun cenderung positif. Para sopir angkot di terminal Ciganea dan Sadang menyambut baik potensi kenaikan penumpang dari kalangan pegawai pemerintah. Di sisi lain, para driver ojol berharap kebijakan ini bisa menjadi tren permanen yang meningkatkan volume pesanan di jam sibuk pagi dan sore hari.