Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Share on Facebook
Share on Twitter
Copy Link Address