Bupati
Purwakarta telah menentukan jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan tahun 1443 H,
hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : OT.01/973/org tentang
Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 H.
Berdasarkan surat edaran tersebut Dinas
Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Purwakarta akan menyesuaikan jam
kerja pelayanan selama bulan Ramadhan. Untuk Senin s/d Kamis akan melayani
masyarakat mulai jam 07.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, sedangkan untuk Jum’at
hanya akan melayani sampai jam 11.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan membuat
dokumen kependudukan, harap menyesuaikan dengan jadwal terbaru selama bulan
Ramadhan.