Disdukcapil
–
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 7 Tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat
edaran dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil No:470/2134/Dukcapil
tertanggal 8 Maret 2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
maka seluruh pelayanan administrasi di setiap daerah akan diberlakukan secara
daring.
Pelayanan
Adminstarsi Kependudukan Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik,
sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan berupa pengiriman data atau
berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web
dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Menindaklanjuti permendagri tersebut,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta akan melakukan
update Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ke versi terbaru yaitu
SIAK Versi 7.3, mulai hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019 sampai seminggu ke
depan (jika berjalan lancar), dilakukan peningkatan update SIAK tersebut
secara bertahap.
Untuk itu Disdukcapil Kabupaten
Purwakarta memohon maaf
kepada seluruh warga Purwakarta untuk pelayanan online (KK dan AKTE melalui
SIPILA) dan pelayanan dokumen kependudukan lainnya mungkin akan mengalami kendala, karena dalam upaya peningkatan
kapasitas server SIAK untuk menunjang update SIAK ke versi terbaru, ditambah Disdukcapil Purwakarta akan melakukan maintenance kepada beberapa
perangkat yang digunakan. (@KNR)