KODE ETIK PEGAWAI


Kode Etik Pegawai

  1. Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bertanggung jawab dan profesional;
  3. Memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, aman, nyaman dan transparan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
  4. Menjaga memelihara dan mengamankan data atau dokumen milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam bentuk apapun;
  5. Berprilaku sopan, santun dan ramah;
  6. Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilarang :
    1. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
    2. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Suku, Agama dan Ras;
    3. Menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    4. Memberikan dan atau menginformasikan data atau sesuatu yang harus dirahasiakan kepada pihak lain tanpa seizin pimpinan;
    5. Menjadi pemakai dan atau pengedar segala bentuk narkoba, minumal keras dan melakukan perbuatan asusila.